URAIAN TUGAS BIDANG
PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM DAN PERMUKIMAN
PRASARANA WILAYAH
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Permukiman
Prasarana Wilayah Membawahi 2 Sub Bidang, Meliputi :
Tugas Dan Fungsi Bidang Perencanaan Pengembangan
Sumber Daya Alam dan Permukiman dan Prasarana
Wilayah
Tugas Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan
Permukiman dan Prasarana Wilayah :
“Melakukan perumusan dan penetapan
kebijaksanaan pembangunan, koordinasi dan pembinaan program perencanaan
pembangunan bidang sumber daya alam dan pemukiman dan prasarana wilayah”
Fungsi Bidang Perencanaan
Pengembangan Sumber Daya Alam dan Pemukiman dan Prasarana Wilayah :
a)
Penyusunan rencana kegiatan
Bidang Sumber Daya Alam dan Pemukiman dan PrasaranaWilayah
b)
Penyusunan bahan petunjuk
teknis operasional di bidang perencanaan pengembangan sumber daya alam,
permukiman dan prasarana wilayah.
c)
Pengolahan dan penganalisaan
data perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam, permukiman dan prasarana
wilayah.
d)
Pelaksanaan inventarisasi
permasalahan perencanaan pembangunan di bidang sumbner daya alam, permukiman
dan prasarana wilayah serta perumusan langkah-langkah pemecahan masalahnya.
e)
Pelaksanaan koordinasi dengan
instasi terkait dalam rangka perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam,
permukiman dan prasarana wilayah.
f)
Penyelenggaraan evaluasi
kegiatan pembangunan bidang sumber daya alam permukiman dan prasarana wilayah .
g)
Penyusunan laporan pelaksanaan
tugas.
h)
Pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
Rincian Tugas dan Fungsi :
· Melakukan Koordinasi dengan
Dinas / SKPD terkait, dalam melaksanakan penyusunan program dan kegiatan
Tahunan Kota Teranate.
· Melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas/SKPD terkait.
·
Melakukan penyusunan
Dokumen-dokumen Perencanaan terkait dengan Tupoksi Bidang.
·
Membuat laporan yang terkait dengan kegiatan pada bidang.
Disamping Tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan
Pengembangan Sumber Daya Alam dan Prasarana Wilayah, terdapat juga tugas dan
fungsi 2 Sub. Bidang Yakni :
Tugas dan Fungsi Sub Bidang Permukiman dan
Prasarana Wilayah
Tugas Sub Bidang Pemukiman
dan Prasarana Wilayah :
Menyiapkan bahan koordinasi dan perencanaan program
pembangunan bidang pemukiman dan prasarana wilayah.
Fungsi Sub Bidang
Pemukiman dan Prasarana Wilayah :
a)
Penyusunan rencana kegiatan Sub
Bidang Perencanaan Permukiman dan Prasarana Wilayah
b)
Penyiapan bahan penyusunan
petunjuk teknis operasional di bidang permukiman dan prasarana wilayah
c)
pengumpulan dan pengolahan data
perencanaan dan program pembangunan bidang pemukiman dan prasarana wilayah.
d)
Penyiapan bahan koordinasi
perencanaan pembangunan permukiman dan prasarana wilayah.
e)
Pelaksanaan inventarisasi
permasalahan pembangunan bidang permukiman dan prasarana wilayah.
f)
Penyiapan bahan penyusunan
perencanaan pembangunan di bidang permukiman dan prasarana wilayah
g)
Pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian perencanaan pembangunan bidang pemukiman dan prasarana wilayah.
h)
Pelaksanaan evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas
i)
Pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan
Rincian Tugas dan Fungsi :
a) Melakukan koordinasi dengan
dinas terkait menyangkut dengan perencanaan pengembangan prasarana dan permukiman
dan prasarana wilayah Kota Ternate.
b) Melaksanakan kegiatan pada Sub
Bidang perencanaan pemukiman dan prasarana wilayah baik yang bersifat Normatif
maupun penyusunan Dokumen perencanaan tahunan.
c) Melakukan koordinasi dan kerja
sama dengan Instansi terkait dalam penyusunan Dokumen-dokumen perencanaan Tata
Ruang, Transportasi, dokumen ke PU-an, dokumen Standarisasi Barang dan Harga
Satuan Bangunan.
Tugas dan Fungsi Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam
Tugas Sub Bidang
Perencanaan Sumber Daya Alam :
Menyiapkan bahan koordinasi dan perencanaan program
pembangunan bidang sumber daya alam.
Fungsi Sub Bidang
Sumber Daya Alam :
a)
Penyusunan rencana kegiatan Sub
Bidang Sumber Daya Alam
b)
Penyiapan bahan penyusunan
petunjuk teknis operasional di bidang sumber daya alam.
c)
Pengumpulan dan pengolahan data
perencanaan dan program pembangunan bidang sumber daya alam
d)
Penyiapan bahan inventarisasi
permasalahan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan menyiapkan
langkah-langkah pemecahannya.
e)
Penyiapan bahan koordinasi
perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam
f)
Penyiapan bahan penyusunan
perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam.
g)
Pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
h)
Pelaksanaan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
Rincian Tugas dan Fungsi :
a)
Melakukan koordinasi dengan
dinas terkait menyangkut dengan Bidang Sumber Daya Alam Kota Ternate.
b) Melaksanakan kegiatan pada Sub
Bidang Sumber Daya Alam, baik yang bersifat Normatif maupun penyusunan Dokumen
perencanaan tahunan.
c) Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan
Instansi terkait dalam penyusunan Dokumen-dokumen perencanaan dibidang Lingkungan
Hidup, Kepariwisataan, Kebersihan dan Perhubungan.
SKPD dibawah Pembidangan Perenc. SDA dan Kimpraswil adalah :
1. Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate
2. Dinas Perhubungan Kota Ternate
3. Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate
4. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Ternate
5. Dinas Kebersihan Kota Ternate
6. Badan Lingkungan Hidup Kota Ternate
7. BPBD Kota Ternate
8. Kantor Pemadam Kebakaran Kota Ternate
0 komentar:
Posting Komentar