Senin, 14 Mei 2012

Tugas Pokok dan Fungsi


URAIAN TUGAS BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM DAN PERMUKIMAN PRASARANA WILAYAH


Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Permukiman Prasarana Wilayah Membawahi 2 Sub Bidang, Meliputi :

Tugas Dan Fungsi Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Permukiman dan Prasarana   Wilayah 

Tugas Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Permukiman dan Prasarana   Wilayah      :
    “Melakukan perumusan dan penetapan kebijaksanaan pembangunan, koordinasi dan pembinaan program perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam dan pemukiman dan prasarana wilayah

Fungsi Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Pemukiman dan Prasarana Wilayah        :
a)      Penyusunan rencana kegiatan Bidang Sumber Daya Alam dan Pemukiman dan PrasaranaWilayah
b)      Penyusunan bahan petunjuk teknis operasional di bidang perencanaan pengembangan sumber daya alam, permukiman dan prasarana wilayah.
c)      Pengolahan dan penganalisaan data perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam, permukiman dan prasarana wilayah.
d)     Pelaksanaan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang sumbner daya alam, permukiman dan prasarana wilayah serta perumusan langkah-langkah pemecahan masalahnya.
e)      Pelaksanaan koordinasi dengan instasi terkait dalam rangka perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam, permukiman dan prasarana wilayah.
f)       Penyelenggaraan evaluasi kegiatan pembangunan bidang sumber daya alam permukiman dan prasarana wilayah .
g)      Penyusunan laporan pelaksanaan tugas.
h)      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.



Rincian Tugas dan Fungsi           :  

·         Melakukan Koordinasi dengan Dinas / SKPD terkait, dalam melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Tahunan Kota Teranate.
·       Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas/SKPD terkait.
·           Melakukan penyusunan Dokumen-dokumen Perencanaan terkait dengan Tupoksi Bidang.
·           Membuat laporan  yang terkait dengan  kegiatan pada bidang.


Disamping Tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Prasarana Wilayah, terdapat juga tugas dan fungsi 2 Sub. Bidang Yakni :


Tugas dan Fungsi Sub Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah

Tugas Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah  :
Menyiapkan bahan koordinasi dan perencanaan program pembangunan bidang pemukiman           dan prasarana wilayah.

Fungsi Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah :
a)      Penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Permukiman dan Prasarana Wilayah
b)      Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional di bidang permukiman dan prasarana wilayah
c)      pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program pembangunan bidang pemukiman dan prasarana wilayah. 
d)     Penyiapan bahan koordinasi perencanaan pembangunan permukiman dan prasarana wilayah.
e)      Pelaksanaan inventarisasi permasalahan pembangunan bidang permukiman dan prasarana wilayah.
f)       Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang permukiman dan prasarana wilayah
g)      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang pemukiman dan prasarana wilayah.
h)      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
i)               Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

Rincian Tugas dan Fungsi :

a) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait menyangkut dengan perencanaan pengembangan prasarana dan  permukiman dan prasarana wilayah Kota Ternate.
b)    Melaksanakan kegiatan pada Sub Bidang perencanaan pemukiman dan prasarana wilayah baik yang bersifat Normatif maupun penyusunan Dokumen perencanaan tahunan.
c)   Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Instansi terkait dalam penyusunan Dokumen-dokumen perencanaan Tata Ruang, Transportasi, dokumen ke PU-an, dokumen Standarisasi Barang dan Harga Satuan Bangunan. 


Tugas dan Fungsi Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam

Tugas Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam :
Menyiapkan bahan koordinasi dan perencanaan program pembangunan bidang sumber daya alam.

Fungsi Sub Bidang Sumber Daya Alam :
a)      Penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Sumber Daya Alam
b)      Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional di bidang sumber daya alam.
c)      Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program pembangunan bidang sumber daya alam
d)     Penyiapan bahan inventarisasi permasalahan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan menyiapkan langkah-langkah pemecahannya.
e)      Penyiapan bahan koordinasi perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam
f)       Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam.
g)      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang sumber daya alam Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
h)      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 Rincian Tugas dan Fungsi :

a)      Melakukan koordinasi dengan dinas terkait menyangkut dengan Bidang Sumber Daya Alam Kota Ternate.
b)  Melaksanakan kegiatan pada Sub Bidang Sumber Daya Alam, baik yang bersifat Normatif maupun penyusunan Dokumen perencanaan tahunan.
c)  Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Instansi terkait dalam penyusunan Dokumen-dokumen perencanaan dibidang Lingkungan Hidup, Kepariwisataan, Kebersihan dan Perhubungan.

SKPD dibawah Pembidangan Perenc. SDA dan Kimpraswil adalah :

1. Dinas Pekerjaan Umum Kota Ternate 
2. Dinas Perhubungan Kota Ternate
3. Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate
4. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Ternate
5. Dinas Kebersihan Kota Ternate
6. Badan Lingkungan Hidup Kota Ternate
7. BPBD Kota Ternate
8. Kantor  Pemadam Kebakaran Kota Ternate

0 komentar: